Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK

Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
"Kita akan ke PTTUN. Namun hari apa, saya tak bisa langsung memutuskan. Mulai malam ini saya akan cepat melakukan konsolidasi di lingkungan saya," ujarnya yang memastikan Partai Republik juga akan  membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, dalam putusan sengketa Pemilu yang dibacakan Pukul 22.30 WIB, Bawaslu memutuskan menolak permohonan Partai Republik. "Menolak permohonan pemohon untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Muhammad.

Putusan diambil setelah Bawaslu menilai Partai Republik tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News