Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:16 WIB
"Kita akan ke PTTUN. Namun hari apa, saya tak bisa langsung memutuskan. Mulai malam ini saya akan cepat melakukan konsolidasi di lingkungan saya," ujarnya yang memastikan Partai Republik juga akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam putusan sengketa Pemilu yang dibacakan Pukul 22.30 WIB, Bawaslu memutuskan menolak permohonan Partai Republik. "Menolak permohonan pemohon untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Muhammad.
Putusan diambil setelah Bawaslu menilai Partai Republik tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!