Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:16 WIB

Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK
"Kita akan ke PTTUN. Namun hari apa, saya tak bisa langsung memutuskan. Mulai malam ini saya akan cepat melakukan konsolidasi di lingkungan saya," ujarnya yang memastikan Partai Republik juga akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam putusan sengketa Pemilu yang dibacakan Pukul 22.30 WIB, Bawaslu memutuskan menolak permohonan Partai Republik. "Menolak permohonan pemohon untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Muhammad.
Putusan diambil setelah Bawaslu menilai Partai Republik tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang