Partai Ribut Pengin Ikut Pilkada? Ya Harus Rukun Dulu
Sabtu, 02 Mei 2015 – 07:53 WIB
Dia menjelaskan, dalam praktik kampanye selama ini, calon kada memerlukan barang untuk dijadikan alat sosialisasi, semacam souvenir. Pihaknya khawatir, apabila diberikan barang yang nilainya sangat mahal, bisa mempengaruhi pemilih sehingga merasa berutang kepada calon kada dan harus memilihnya. Karena itu pihaknya membatasi jenis barang maupun nilai konversi barang tersebut ke Rupiah.
Dengan disahkannya PKPU mengenai pencalonan, maka tuntas pula pekerjaan rumah KPU dalam membuat aturan. 10 peraturan KPU selesai ditetapkan beberapa menit sebelum jadwal pembuatan aturan berakhir. "Senin (4/5) akan kami bawa ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," ucapnya. (byu/aph)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengambil keputusan terkait persoalan dualisme partai politik dalam pencalonan kepala daerah. KPU mengembangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan