Partai SRI Persoalkan Bukti
Terkait Tatap Muka untuk Verifikasi Anggota Parpol
Senin, 07 Januari 2013 – 21:44 WIB
JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota terkait syarat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Menurut salah seorang petinggi Partai SRI, Jhoni Ardianto, menyatakan, seharusnya KPU melakukan tatap muka untuk memastikan keanggotaan parpol seseorang. Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Ida Budhiati memastikan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melaksanakannya sesuai azas perundangan yang berlaku. Ia bahkan meminta perwakilan dari Partai SRI maju ke depan untuk melihat contoh data dari KPU Kalimantan Selatan.
Mengacu petunjuk teknis (juknis) dari KPU ke KPU daerah, harusnya ada tatap muka untuk memastikan keanggotaan seseorang dalam sebuah parpol. Namun Jhoni menyebut tak ada bukti KPU daerah telah melakukannya.
"Apa buktinya ini dilakukan? Dari lampiran yang kita terima, tidak ada keterangan sama sekali. Padahal dalam juknis kalau tidak ketemu, harus ada paraf minimal dari anggota keluarganya. Ini buktinya, tidak ada bukti KPUD sudah mencari anggota tersebut," katanya di Jakarta, Senin (7/1) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota
BERITA TERKAIT
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta
- Pramono Sebut Anak Abah dan Ahokers Mendukung Dirinya di Pilgub Jakarta
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng