Partai SRI Persoalkan Bukti

Terkait Tatap Muka untuk Verifikasi Anggota Parpol

Partai SRI Persoalkan Bukti
Partai SRI Persoalkan Bukti
JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota terkait syarat verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Menurut salah seorang petinggi Partai SRI, Jhoni Ardianto, menyatakan, seharusnya KPU melakukan tatap muka untuk memastikan keanggotaan parpol seseorang.

Mengacu petunjuk teknis (juknis) dari KPU ke KPU daerah, harusnya ada tatap muka untuk memastikan keanggotaan seseorang dalam sebuah parpol. Namun Jhoni menyebut tak ada bukti KPU daerah telah melakukannya.

"Apa buktinya ini dilakukan? Dari lampiran yang kita terima, tidak ada keterangan sama sekali. Padahal dalam juknis kalau tidak ketemu, harus ada paraf minimal dari anggota keluarganya. Ini buktinya, tidak ada bukti KPUD sudah mencari anggota tersebut," katanya di Jakarta, Senin (7/1) malam.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Ida Budhiati memastikan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melaksanakannya sesuai azas perundangan yang berlaku. Ia bahkan meminta perwakilan dari Partai SRI  maju ke depan untuk melihat contoh data dari KPU Kalimantan Selatan.

JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News