Partai SRI Pertanyakan Keputusan Kemenkumham

Soal Parpol Baru yang Lolos Verifikasi

Partai SRI Pertanyakan Keputusan Kemenkumham
Partai SRI Pertanyakan Keputusan Kemenkumham
"Makanya kita tunggu klarifikasi dari Kemenkum HAM, sejauh ini kita sudah lengkapi semua syarat-syaratnya. Baik dari segi dukungan kepengurusan di berbagai provinsi, kabupaten dan kota," paparnya.

Kementerian Hukum dan HAM Jumat lalu  menyatakan, dari 14 partai baru yang mengikuti pendaftaran verifikasi parpol pada 17 Januari hingga 22 Agustus lalu, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Namun, partai yang belum lolos verifikasi diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan pada batas akhir verifikasi pada 25 November.

Tekait pengumuman itu,  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow mengatakan, Kemenkum HAM seperti tidak mau belajar dari kesalahan yang telah dilakukan oleh Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar, dalam masalah parpol baru ini.

"Pada saat Patrialis Akbar menjadi Menkumham juga telah melakukan pelanggaran, yaitu dengan memberikan toleransi perbaikan berkas  sampai 23 September 2011.  Padah pendaftaran sudah ditutup pada 23 Agustus 2011," katanya.

JAKARTA - Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mempertanyakan kekurangan syarat administrasi yang diumumkan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News