Partai SRI Tuduh KPU Manipulasi Aturan
Rabu, 21 November 2012 – 19:22 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), D.Taufan, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen palsu yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 14/2012 dan Nomor 15/2012. Kedua peraturan tersebut, lanjut dia, dijadikan dasar hukum bagi KPU untuk mengundur pengumuman hasil verifikasi administrasi yang dari tanggal 25 Oktober menjadi 28 Oktober. Temuan ini membuatnya yakin ada alasan lain di balik penundaan pengumuman tersebut.
Kedua peraturan tersebut merupakan dasar hukum untuk menetapkan hasil verifikasi administrasi tahap II yang berlangsung pada tanggal 28 Oktober lalu. Namun anehnya, kedua peraturan KPU itu baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2012 atau dua hari setelah pengumuman verifikasi.
Baca Juga:
"Jadi pengumuman hasil verifikasi administrasi itu adalah tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus kuat diduga sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara," kata Taufan kepada wartawan di Rumah Integritas, Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), D.Taufan, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau