Parti Gugat
Oleh Dahlan Iskan
Ternyata itu tadi. Saat pemeriksaan paspor di imigrasi, Mbak Parti dibawa ke polisi di bandara Changi. (Jadi, Mbak Parti tidak ditangkap di Indonesia seperti di DI's Way: Parti Liyani).
Hal itu memang tidak mungkin. Indonesia-Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
Hari itu juga tulisan saya sebenarnya sudah disunting. Namun banyak pembaca sempat mendapatkan tulisan yang belum diperbaiki.
Di kantor polisi bandara itu Mbak Parti diperiksa. Termasuk bagasinyi.
Ditemukanlah di bagasi itu barang-barang yang dianggap ada hubungannya dengan laporan pencurian itu. Misalnya ditemukan koper Longchamp, jam tangan Gerald Genta, jam tangan Helix, dua iPhone, tas Prada, dan sepasang kacamata Gucci.
Mbak Parti pun ditahan.
Keesokan harinya polisi ke rumah Pak Liew Mun Leong. Disertai juru foto kepolisian untuk memotret barang-barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut tidak dibawa langsung ke kantor polisi.
Dua hari Mbak Parti diinterogasi di kepolisian. Pertanyaan-pertanyaan diajukan dalam bahasa Inggris, dibantu polisi yang bisa berbahasa Melayu. Mbak Parti tidak ditawari penerjemah bahasa Indonesia.