Parti Liyani

Oleh Dahlan Iskan

Parti Liyani
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - ROBERT Lai mengirimi saya berkas 100 halaman. Isinya: putusan pengadilan tinggi Singapura 4 September minggu lalu. Yakni tentang seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang akhirnya mendapat keadilan: Parti Liyani.

Hukum di Singapura bisa memenangkan seorang pembantu di depan seorang kaya yang terkemuka.

Teman baik saya di Singapura itu begitu senang dengan putusan pengadilan tersebut. Dengan putusan banding itu, Parti bebas dari hukuman 2 tahun 2 bulan.

Baca Juga:

Itulah hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat distrik, semacam pengadilan negeri di Indonesia.

Saya setuju kalau di Indonesia sebutan pengadilan negeri juga diganti dengan pengadilan distrik. Agar menunjuk langsung pada tingkatan wilayah. Juga agar tidak jumbuh dengan istilah pegawai negeri. Atau SMA negeri.

Atau, kalau istilah ’’pengadilan distrik’' dianggap barang impor, sekalian saja diubah dengan sebutan baru ’’pengadilan negari’’ atau ’’pengadilan nagari’’. Terserahlah. Kita kan lagi membahas Mbak Parti. Pembantu yang umurnyi 46 tahun.

Perkara Mbak Parti sendiri kurang menarik secara problem hukum. Namun menjadi topik besar di Singapura karena melibatkan orang besar di sana.

Juragan Mbak Parti adalah Chairman Changi Airport Group: Pak Liew Mun Leong. Umur 74 tahun.

Hukum di Singapura bisa memenangkan seorang pembantu di depan seorang kaya yang terkemuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News