Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Driver angkutan online melakukan inovasi baru, dengan membuat partisi sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang.
Langkah itu mereka lakukan untuk bisa membawa penumpang di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Lantas apakah partisi tersebut akan aman digunakan?
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai sekat atau partisi yang dibuat oleh driver ojek online itu harus mendapatkan persetujuan dari ahli kesehatan sebelum digunakan.
Sebab, Djoko mengatakan hal itu menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang.
"Sekat yang dibuat itu perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19. Kemudian perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu, apalagi menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang," ungkapnya melalui pesan singkat, Senin (1/6).
Menurut Djoko, partisi yang mereka siapakan saat ini harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya. Apakah membahayakan atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, penggunaan partisi untuk menghindari penularan virus Corona sudah diterapkan oleh beberapa pengemudi taksi online.
Driver angkutan online melakukan inovasi baru, dengan membuat partisi sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang.
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR