Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Driver angkutan online melakukan inovasi baru, dengan membuat partisi sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang.
Langkah itu mereka lakukan untuk bisa membawa penumpang di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Lantas apakah partisi tersebut akan aman digunakan?
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai sekat atau partisi yang dibuat oleh driver ojek online itu harus mendapatkan persetujuan dari ahli kesehatan sebelum digunakan.
Sebab, Djoko mengatakan hal itu menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang.
"Sekat yang dibuat itu perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19. Kemudian perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu, apalagi menyangkut keselamatan dan keamanan penumpang," ungkapnya melalui pesan singkat, Senin (1/6).
Menurut Djoko, partisi yang mereka siapakan saat ini harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya. Apakah membahayakan atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, penggunaan partisi untuk menghindari penularan virus Corona sudah diterapkan oleh beberapa pengemudi taksi online.
Driver angkutan online melakukan inovasi baru, dengan membuat partisi sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang.
- Dikejar Warga Bandung, Begal Sembunyi di Gorong-Gorong
- Ambil Nomor Urut Pilgub, Ridwan Kamil-Suswono Pilih Naik Ojol
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver