Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak

Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak
Ilustrasi. Foto: JPNN

’’Sementara yang ikut amnesti pajak masih minim sekali, baru 25 persen. Ini untuk pekerja seni yang artis dan sinetron serta musisi. Kalau yang pekerja seni lainnya, itu yang sudah ikut amnesti ada 46 persen dan sisanya 54 persen belum ikut,’’ jelas Ken.

Ken mengingatkan, jika para WP tidak memanfaatkan tax amnesty, dapat dipastikan sanksi akan menanti.

Berdasar pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, apabila dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak amnesti pajak berlaku, Ditjen Pajak menemukan data terkait harta WP di mana harta tersebut diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan di SPT, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan.

’’Harta tersebut dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi dua persen per bulan. Ya tinggal dihitung saja berapa, kalau misalnya itu ditemukan pada 1985,’’ imbuhnya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, masih minimnya jumlah peserta tax amnesty dari kalangan WP OP pekerja seni menunjukkan belum efektifnya upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

Para pekerja seni perlu mengetahui apa hak dan kewajibannya sebagai pembayar pajak sehingga mereka memahami bahwa mereka dikenai pajak progresif.

Sebagian besar dari para pekerja seni tersebut merasa sudah bekerja dan pajaknya sudah dipotong production house (PH)-nya.

Namun, mereka tidak melaporkan itu.

Program tax amnesty bakal berakhir kurang dari dua pekan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News