Partner Sandiaga Uno Balik Polisikan Edward Soeryadjaya

Partner Sandiaga Uno Balik Polisikan Edward Soeryadjaya
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi laporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat, serta Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya, Senin (20/3) lalu. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.

Ketiganya terlapor dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para Terlapor diduga telah mencemarkan nama baik Andreas dengan pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik pada 13 Maret 2017 lalu.

Ketika itu, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni menuduh Andreas bersama-sama Sandiaga Uno melakukan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah kurang di Jalan Raya Curug, Tangerang.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska pada 13 Maret 2017 adalah tidak benar dan mengada-ada. Pada faktanya, tidak ada satu pun asset atau hasil penjualan asset milik Djoni Hidayat yang telah digelapkan oleh Andreas atau Sandiaga Uno," ujar kuasa hukum Andreas, Parulian V Marbun melalui keterangan persnya, Rabu (22/3).

Dijelaskannya, tanah yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang adalah aset milik PT Japirex yang pada 2012 dijual dalam rangka pelaksanaan likuidasi perusahaan.

Likuidasi ini dilakukan setelah Andreas dan Sandiaga selaku pemegang saham PT Japirex sepakat untuk membubarkan perusahaan tersebut pada 2009.

"Dalam proses likuidasi tersebut pun, Andreas dan Djoni Hidayat secara bersama-sama termasuk dalam tim likuidator PT Japirex. Selain itu, hingga saat ini pun proses likuidasi PT Japirex masih berlangung," terang Parulian.

Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi laporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat, serta Fransiska Kumalawati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News