Paryoto Dijemput Paksa di Rumahnya, Ternyata Sehat

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto, di rumahnya, Jumat (28/5).
Paryoto sebelumnya sempat dibantarkan di kediamannya karena sakit.
“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 16.30 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady dalam keterangannya, Jumat.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti menambahkan, Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dibawa oleh petugqs ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Dia juga sudah menjalani tes usap antigen.
“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ujar Bhakti.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengungkapkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung sedang dirawat di rumah sakit.
Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi.
Terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto, yang sebelumnya sempat dibantarkan, dijemput paksa di rumahnya.
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah