Paryoto Dijemput Paksa di Rumahnya, Ternyata Sehat
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto, di rumahnya, Jumat (28/5).
Paryoto sebelumnya sempat dibantarkan di kediamannya karena sakit.
“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 16.30 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady dalam keterangannya, Jumat.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti menambahkan, Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dibawa oleh petugqs ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Dia juga sudah menjalani tes usap antigen.
“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ujar Bhakti.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengungkapkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung sedang dirawat di rumah sakit.
Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi.
Terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto, yang sebelumnya sempat dibantarkan, dijemput paksa di rumahnya.
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara