Paryoto Dijemput Paksa oleh Jaksa, Dijebloskan ke Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa Paryoto, terpidana kasus mafia tanah di Cakung yang sebelumnya sempat dibantarkan di kediamannya akibat sakit.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, Paryoto dijemput dari kediamannya sekitar jam setengah 16.30 WIB, Jumat (28/5).
"Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Ahmad Fuady dalam keterangannya.
Kasi Intel Kejari Jaktim Adi Wira Bhakti mengatakan Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dieksekusi jaksa ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Menurut dia, saat dijemput, terpidana dalam kondisi sehat. Paryoto juga sudah menjalani swab antigen.
“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ujar Bhakti.
Sebelumnya, Ahmad Fuady menjelaskan Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung dirawat di rumah sakit.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Paryoto dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi karena dikabarkan sakit stroke.
Paryoto merupakan terpidana kasus mafia tanah di Cakung yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons