Paryoto Dijemput Paksa oleh Jaksa, Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Sabtu, 29 Mei 2021 – 10:28 WIB

Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com
“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady di Jakarta, Kamis lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalujan selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam perkembangan kasus itu, Paryoto juga dinyatakan terlibat.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Paryoto merupakan terpidana kasus mafia tanah di Cakung yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya