Paryoto Dijemput Paksa oleh Jaksa, Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Sabtu, 29 Mei 2021 – 10:28 WIB
“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady di Jakarta, Kamis lalu.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalujan selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam perkembangan kasus itu, Paryoto juga dinyatakan terlibat.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Paryoto merupakan terpidana kasus mafia tanah di Cakung yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons