Pasal 122 UU MD3 Disebut Tak Masuk Akal

Pasal 122 UU MD3 Disebut Tak Masuk Akal
Paripurna DPR. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menilai, Pasal 122 huruf k Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi, harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.

Pasalnya, aturan tersebut memberi kewenangan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Ini tidak memiliki kepastian hukum, sehingga sangat berbahaya dan dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengawasi para wakil rakyat yang telah mereka pilih saat pemilu," ujar Said di Jakarta, Rabu (14/2).

‎Said menjelaskan, kata "merendahkan" dalam pasal tersebut sangat multitafsir. Karena itu berbahaya dan berpotensi mengancam masyarakat.

"Kata itu bisa diartikan mengurangi, menjatuhkan, menurunkan, memperkecil, memandang rendah, mencela, menghina, menista, mencaci, memburukkan, dan seterusnya. Dari banyak pengertian itu, makna mana yang di maksud oleh DPR sebagai kata 'merendahkan' itu," tegasnya.

DPR, kata Said, adalah lembaga yang tidak memiliki organ pengawas. Kalau pun ada, pengawasannya hanya dilakukan oleh organ internal, yaitu MKD.

Artinya, DPR mengawasi sesama mereka. Hal tersebut tentu tidak ideal. Karenanya diperlukan pengawasan langsung dari masyarakat.

‎"Saya cuma mau bilang, Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif Indonesia," kata ‎Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) tersebut.(gir/jpnn)

Isi dari Pasal 122 UU MD3 dianggap sangat multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan pendapat masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News