Pasal 122 UU MD3 Disebut Tak Masuk Akal
Kamis, 15 Februari 2018 – 06:17 WIB
Isi dari Pasal 122 UU MD3 dianggap sangat multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan pendapat masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup