Pasal 170 Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: DPR Bisa Mengubahnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya tidak akan bersurat secara resmi kepada DPR RI terkait kesalahan ketik dalam Rancangan Undang-undang Pasal 170 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mahfud meyakini DPR RI akan mengubah sendiri redaksi kalimat dalam pasal tersebut.
"Enggak usah, nanti dibahas saja. Kenapa harus keterangan resmi," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Mahfud menegaskan bahwa isi pasal tersebut terjadi kesalahan ketik. Dia sendiri tidak sepakat apabila Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah Undang-undang.
"Bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lebih lanjut, kata Mahfud, RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah berada di tangan DPR RI. Nantinya para anggota parlemen itu akan memperbaiki adanya perbedaan pendapat dan kesalahan redaksi kalimat dalam RUU tersebut.
"DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka," jelas Mahfud. (tan/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud meyakini DPR RI akan mengubah sendiri redaksi kalimat dalam pasal yang salah ketik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mahfud MD Mengaku Dapat Laporan Kecurangan Pemilu 2024
- Mahfud MD Bicara Soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Begini Katanya
- Videonya Viral, Pekerja Migran Bernama Siti Kurmeisa Kini Sudah Diamankan Kemnaker
- Omnibus Kesehatan
- PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law
- Kasus Sambo Sudah Ditangani, Mahfud MD Ajak Berprasangka Baik Terhadap Polri