Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
Demi Jaminan Kebebasan Beragama
Kamis, 20 Januari 2011 – 19:15 WIB
"Langkah Gus Dur itu benar. Selain dijamin oleh konstitusi, juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Di tengah realita banyaknya agama dan aliran itu, lanjut Musda, seharusnya yang dikedepankan adalah kesamaan-kesamaan, bukan perbedaan. "Tapi, yang muncul adalah perbedaan karena sejak kecil kita sudah ditanamkan dengan bibit-bibit perbedaan, kebencian, kemarahan dan permusuhan pada orang lain yang dianggap berbeda. Dan itu diperkuat dengan berbagai fatwa,” ujar Musdah.
Pluralisme, lanjutnya, tidak boleh terhenti pada tataran menerima perbedaan, tapi harus saling menghormati, menghargai dan kerjasama membangun kebersamaan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. “Untuk itu tidak benar kalau pluralisme diartikan sebagai penyatuan semua keyakinan agama,” tegas Musdah Mulia lagi.
Sementara pembicara Favor Adeleide menegaskan, untuk menciptakan kedamaian dan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara, maka seluruh kekuatan agama harus sering melakukan dialog.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan