Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen

Demi Jaminan Kebebasan Beragama

Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
"Dengan masih terjadinya kekerasan agama ini, banyak yang mempertanyakan, masih bisakah kita hidup berdampingan?” ujar Favor.

Terakhir Favor mengklasifikasi pelanggaran kebebasan beragama berupa, pembiaran aksi kekerasan 14 kasus (22 persen), pelarangan kegiatan ibadah dan ekspresi keyakinan 5 kasus (8 persen), pelarangan pembatasan rumah ibadah 19 kasus (30 persen), dan pelarangan/pemaksaan keyakinan agama sebanyak 25 kasus (40 persen).

Dan dari pelanggaran itu mayoritas dilakukan oleh pemerintah yaitu Kemenag 1 kasus, TNI 5 (6 persen), kepolisian 31 kasus (36 persen),aparat kecamatan/kelurahan 7 kasus (6 persen), Bakorpakem 1 kasus, pemerintah kabupaten/kota/DPRD/Satpol PP 31 kasus (36 persen), kejaksaan 3 kasus, pengadilan 6 kasus (7 persen), dan pemerintah pusat 1 kasus.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News