Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
Demi Jaminan Kebebasan Beragama
Kamis, 20 Januari 2011 – 19:15 WIB
"Dengan masih terjadinya kekerasan agama ini, banyak yang mempertanyakan, masih bisakah kita hidup berdampingan?” ujar Favor.
Terakhir Favor mengklasifikasi pelanggaran kebebasan beragama berupa, pembiaran aksi kekerasan 14 kasus (22 persen), pelarangan kegiatan ibadah dan ekspresi keyakinan 5 kasus (8 persen), pelarangan pembatasan rumah ibadah 19 kasus (30 persen), dan pelarangan/pemaksaan keyakinan agama sebanyak 25 kasus (40 persen).
Dan dari pelanggaran itu mayoritas dilakukan oleh pemerintah yaitu Kemenag 1 kasus, TNI 5 (6 persen), kepolisian 31 kasus (36 persen),aparat kecamatan/kelurahan 7 kasus (6 persen), Bakorpakem 1 kasus, pemerintah kabupaten/kota/DPRD/Satpol PP 31 kasus (36 persen), kejaksaan 3 kasus, pengadilan 6 kasus (7 persen), dan pemerintah pusat 1 kasus.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan