Pasal 6 UU Cipta Kerja Bikin Ramai, Bukhori: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat
Pasal 6 berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan, temuan tersebut makin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Ciptaker sangat bermasalah.
Menurutnya, penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.
Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.
“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” paparnya.
Bukhori melanjutkan, UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implimentasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat.
"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya, pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bukhori Yusuf menemukan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya di pasal 6.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon