Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut

Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK  mencabut gugatannya karena pasal yang diujikan tersebut sudah lama dicabut.

Ketua majelis hakim, Muhamad Alim mengatakan, dalam Undang-Undang MK yang baru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Kontitusi, pasal itu sudah tidak ada.

"Kami menyarankan pemohon mencabut gugatan karena pasal (65) itu sudah dihapus dan sudah tidak ada lagi di UU MK yang baru," kata Alim dalam sidang uji UU tersebut di gedung MK, Jumat (19/8).

Dikatakan Alim, MK tidak bisa menguji suatu pasal maupun ketentuan dalam sebuah Undang-Undang apabila pasal dan ketentuan sudah tidak ada. "Kami tidak bisa menguji sesuatu yang tidak ada, apa yang akan diuji," jelasnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK  mencabut gugatannya karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News