Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:20 WIB

Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK mencabut gugatannya karena pasal yang diujikan tersebut sudah lama dicabut. Dikatakan Alim, MK tidak bisa menguji suatu pasal maupun ketentuan dalam sebuah Undang-Undang apabila pasal dan ketentuan sudah tidak ada. "Kami tidak bisa menguji sesuatu yang tidak ada, apa yang akan diuji," jelasnya.
Ketua majelis hakim, Muhamad Alim mengatakan, dalam Undang-Undang MK yang baru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Kontitusi, pasal itu sudah tidak ada.
"Kami menyarankan pemohon mencabut gugatan karena pasal (65) itu sudah dihapus dan sudah tidak ada lagi di UU MK yang baru," kata Alim dalam sidang uji UU tersebut di gedung MK, Jumat (19/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK mencabut gugatannya karena
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi