Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK mencabut gugatannya karena pasal yang diujikan tersebut sudah lama dicabut. Dikatakan Alim, MK tidak bisa menguji suatu pasal maupun ketentuan dalam sebuah Undang-Undang apabila pasal dan ketentuan sudah tidak ada. "Kami tidak bisa menguji sesuatu yang tidak ada, apa yang akan diuji," jelasnya.
Ketua majelis hakim, Muhamad Alim mengatakan, dalam Undang-Undang MK yang baru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Kontitusi, pasal itu sudah tidak ada.
"Kami menyarankan pemohon mencabut gugatan karena pasal (65) itu sudah dihapus dan sudah tidak ada lagi di UU MK yang baru," kata Alim dalam sidang uji UU tersebut di gedung MK, Jumat (19/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK mencabut gugatannya karena
BERITA TERKAIT
- PT Timah Pecat Pegawainya yang Mengejek Honorer Pengguna BPJS
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hampir Selesai, Kok, Belum Ada Tersangka?
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat