Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:20 WIB

Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Mendengar saran Alim, tim kuasa hukum pemohon, Suhardi Somomoelyono selaku pihak pemohon menyatakan akan segera menyabut gugatan mereka. "Setelah kami bahas bersama, kami akan mencabut gugatan kami Yang Mulia," tuturnya.
Baca Juga:
Muhammad Alim meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk membuat pernyataan tertulis untuk menarik gugatannya. "Mohon dibuat pernyataan tertulis, nanti kami keluarkan penetapannya," kata Alim.
Permohonan Pengujian Undang-Undang pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 ini diajukan oleh Suhardi Somomoelyono selaku ketua umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).
Dalam Pasal 65 Undang-Undang MK tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK mencabut gugatannya karena
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi