Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut

Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Gugatan Suhardi dilandasi dikeluarkannya surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo. Surat Ketua Mahkamah Agung No.052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011.

Surat tersebut menyebutkan "Pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”.

Pemohon menjelaskan, badan negara yang disebut KKAI diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat. Sedangkan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, KKAI selaku badan negara merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK  mencabut gugatannya karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News