Pasal Dispensasi Legalkan Ribuan Pernikahan di Bawah Umur, Diah Pitaloka Desak Pemerintah Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Diah Pitaloka prihatin dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi untuk menikah. Ini menyebabkan anak di bawah usia 19 tahun dapat melakukan pernikahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengatur usia minimal kawin perempuan dan laki-laki 19 tahun. Namun dalam UU tersebut mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
"Keprihatinan mendalam dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi menikah di bawah usia yang tercantum sebagai batas usia menikah dalam UU Perkawinan," katanya saat memberikan sambutan dalam pelantikan KPP Jabar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/2).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah terjadi penggunaan pasal dispensasi sebanyak 34 ribu kasus dalam tempo Januari-Juli 2020. Diah meminta agar pemerintah membentuk aturan turunan dari UU Perkawinan. Tujuannya agar penggunaan pasal dispensasi tidak terlalu longgar.
"Dari Januari-Juli 2020 sudah ada 34 ribu kasus penggunaan pasal dispensasi. Untuk itu dinilai penting adanya peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU Perkawinan agar pasal dispensasi ini tidak terlalu longgar dalam pelaksanaannya," tutupnya.
Selain itu, Diah juga menyinggung masih rendahnya indek pembangunan manusia (IPM) perempuan dibanding laki-laki. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengatur strategi pembangunan Indonesia.
Pelantikan KPP Jabar ini turut dihadiri Sekjen KKPRI Luluk Nur Hamidah, Netty Heryawan, Itje Siti Dewi Kuraesin, Desy Ratnasari dan anggota DPD RI Eni Maryani. (ant/dil/jpnn)
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Diah Pitaloka prihatin dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi untuk menikah
Redaktur & Reporter : Adil
- Prakiraan Cuaca BMKG pada Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Diah Pitaloka Cemas
- Diah Pitaloka Bereaksi Keras Terhadap Aksi Warga Persekusi Wanita di Sumbar
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Serukan Pentingnya Cegah Pernikahan di Bawah Umur
- BPIH 2023: Panja Mengupayakan Jemaah Hanya Setor Rp 50 Juta Demi Berangkat Haji
- Diah Pitaloka Komentari Tuduhan Korupsi Dana Bencana Gempa Cianjur
- PPP Kecam Pengadilan yang Legalkan Pernikahan Beda Agama