Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP

Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP
Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

Karena pasti akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga menjadikan putusan MK sebelumnya tidak berguna.

Menurut anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ray Rangkuti, hal tersebut diungkapkan Akil, menanggapi pertanyaan terkait dimasukkannya kembali pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi secara tegas Ketua MK Akil Mochtar menyatakan norma hukum yang sudah dibatalkan, tidak bisa dimasukkan dalam RUU,” ujarnya usai beraudiensi dengan Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menilai norma hukum yang sudah dibatalkan lembaga penegak konstitusi, tidak bisa lagi diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News