Pasal Hukuman Penghinaan terhadap Presiden belum Final

Pasal Hukuman Penghinaan terhadap Presiden belum Final
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, belum ada keputusan final soal rencana memasukkan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP.

Menurut Agus, posisi RUU KUHP yang masih dibahas di Pansus, bisa memungkinkan atau tidak untuk memasukkan pasal tersebut.

"Semuanya masih mempunyai segala kemungkinan apakah bisa masuk, apakah nanti mental dan sebagainya," kata dia di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut dia, yang mempunyai ide untuk memasukkan pasal tersebut bukan dari semua fraksi yang ada di parlemen.

Beda halnya jika seluruh fraksi ditambah pemerintah sudah menyepakatinya sehingga disetujui menjadi UU.

"Harus tunggu hasil dari Pansus. Apabila nanti disampaikan kepada pimpinan, akan kami bawa kemudian ke paripurna," paparnya.

Dia mengatakan selama belum sampai paripurna, maka semua isu maupun pasal-pasal itu masih bisa berubah. "Apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada kesepakatan," jelasnya. (boy/jpnn)

 


Ide untuk memasukkan pasal yang mengatur sanksi bagi penghinaan terhadap presiden bukan dari semua fraksi di parlemen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News