Pasal Hukuman Penghinaan terhadap Presiden belum Final
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, belum ada keputusan final soal rencana memasukkan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Menurut Agus, posisi RUU KUHP yang masih dibahas di Pansus, bisa memungkinkan atau tidak untuk memasukkan pasal tersebut.
"Semuanya masih mempunyai segala kemungkinan apakah bisa masuk, apakah nanti mental dan sebagainya," kata dia di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).
Menurut dia, yang mempunyai ide untuk memasukkan pasal tersebut bukan dari semua fraksi yang ada di parlemen.
Beda halnya jika seluruh fraksi ditambah pemerintah sudah menyepakatinya sehingga disetujui menjadi UU.
"Harus tunggu hasil dari Pansus. Apabila nanti disampaikan kepada pimpinan, akan kami bawa kemudian ke paripurna," paparnya.
Dia mengatakan selama belum sampai paripurna, maka semua isu maupun pasal-pasal itu masih bisa berubah. "Apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada kesepakatan," jelasnya. (boy/jpnn)
Ide untuk memasukkan pasal yang mengatur sanksi bagi penghinaan terhadap presiden bukan dari semua fraksi di parlemen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
- 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas
- 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok
- Nasib Driver Ojol yang Hina Jokowi Hingga Membawa Nama Habib Lutfhi
- Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Istana Beri Respons Begini
- Unggahan Jokowi soal Pancasila Muncul Setelah Dihina Rocky Gerung di ILC