Pasal Karet di UU ITE Kerap Memakan Korban, Segera Cabut!

Pasal Karet di UU ITE Kerap Memakan Korban, Segera Cabut!
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

JK menjelaskan adalam penegakan hukum terkait UU ITE tersebut, hakim yang memutuskan apakah sesuai atau tidak. ’’Jadi kita percayakan hakim lebih bijaksana menghadapi itu,’’ tuturnya.

Menurut JK orang yang dilaporkan dan merasa tidak salah, pasti mengatakan ada pasal karet. Sebaliknya orang yang melaporkan pelanggaran hukum terkait UU ITE, mengatakan tidak ada pasal karet.

Selain adanya pasal karet, ada tudingan bahwa UU ITE ditegakkan untuk kepentingan kekuasaan. JK lantas menepisnya. ’’Saya kira tidak juga,’’ katanya. Dia mengatakan setiap orang, meskipun bukan dari unsur pemerintah atau kekuasaan, bisa melapor atas kasus UU ITE. (syn/wan)

 


Sejumlah pihak menilai ada pasal karet di UU ITE yang sudah kerap memakan korban, maka harus segera dicabut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News