Pasal Karet di UU ITE Kerap Memakan Korban, Segera Cabut!
Jumat, 08 Februari 2019 – 08:05 WIB
JK menjelaskan adalam penegakan hukum terkait UU ITE tersebut, hakim yang memutuskan apakah sesuai atau tidak. ’’Jadi kita percayakan hakim lebih bijaksana menghadapi itu,’’ tuturnya.
Menurut JK orang yang dilaporkan dan merasa tidak salah, pasti mengatakan ada pasal karet. Sebaliknya orang yang melaporkan pelanggaran hukum terkait UU ITE, mengatakan tidak ada pasal karet.
Selain adanya pasal karet, ada tudingan bahwa UU ITE ditegakkan untuk kepentingan kekuasaan. JK lantas menepisnya. ’’Saya kira tidak juga,’’ katanya. Dia mengatakan setiap orang, meskipun bukan dari unsur pemerintah atau kekuasaan, bisa melapor atas kasus UU ITE. (syn/wan)
Sejumlah pihak menilai ada pasal karet di UU ITE yang sudah kerap memakan korban, maka harus segera dicabut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online