Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis

Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai,  Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Bahkan kata dia, UU yang disahkan 11 Oktober 2011 lalu itu telah menabrak UU 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Dikatakan, UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6), katanya, mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

"Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” kata Eko usai memasukan gugatan uji UU Intelijen Ke MK, Kamis (5/1).

JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai,  Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News