Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:23 WIB

Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. "Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” kata Eko usai memasukan gugatan uji UU Intelijen Ke MK, Kamis (5/1).
Bahkan kata dia, UU yang disahkan 11 Oktober 2011 lalu itu telah menabrak UU 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Baca Juga:
Dikatakan, UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6), katanya, mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
BERITA TERKAIT
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi