Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. "Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” kata Eko usai memasukan gugatan uji UU Intelijen Ke MK, Kamis (5/1).
Bahkan kata dia, UU yang disahkan 11 Oktober 2011 lalu itu telah menabrak UU 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Baca Juga:
Dikatakan, UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6), katanya, mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY