Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. "Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” kata Eko usai memasukan gugatan uji UU Intelijen Ke MK, Kamis (5/1).
Bahkan kata dia, UU yang disahkan 11 Oktober 2011 lalu itu telah menabrak UU 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Baca Juga:
Dikatakan, UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6), katanya, mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang