Pasal 'Karet' UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu
Kamis, 30 Mei 2013 – 21:37 WIB

Pasal 'Karet' UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang Pemilu hanya menghasilkan presiden, gubernur, bupati dan walikota serta anggota parlemen tanpa kualitas tapi popularitas.
"Pasal-pasal "karet" dalam UU Pemilu hanya menghasilkan Presiden dan kepala daerah serta anggota parlemen tidak berkualitas tapi popularitas," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Kamis (30/5).
Kalau UU-nya bagus, lanjut Arbi, pasti akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan kapabilitas.
"UU mendorong orang mencalonkan diri dan pasti menang kalau popularitasnya memadai. Makanya banyak orang-orang yang keblinger ingin maju menjadi pemimpin," ungkapnya.
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang
BERITA TERKAIT
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Hamdalah, Penerima KJP Plus Kini Gratis Masuk Taman Mini
- Gubernur Ahmad Luthfi: Rest Area Harus Optimal Layani Pemudik & Tingkatkan PAD Jateng
- Kolaborasi Forwatan, GAPKI, & Astra Agro Promosikan Sawit Sambil Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini