Pasal 'Karet' UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu
Kamis, 30 Mei 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang Pemilu hanya menghasilkan presiden, gubernur, bupati dan walikota serta anggota parlemen tanpa kualitas tapi popularitas.
"Pasal-pasal "karet" dalam UU Pemilu hanya menghasilkan Presiden dan kepala daerah serta anggota parlemen tidak berkualitas tapi popularitas," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Kamis (30/5).
Kalau UU-nya bagus, lanjut Arbi, pasti akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan kapabilitas.
"UU mendorong orang mencalonkan diri dan pasti menang kalau popularitasnya memadai. Makanya banyak orang-orang yang keblinger ingin maju menjadi pemimpin," ungkapnya.
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai