Pasal 'Karet' UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu
Kamis, 30 Mei 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang Pemilu hanya menghasilkan presiden, gubernur, bupati dan walikota serta anggota parlemen tanpa kualitas tapi popularitas.
"Pasal-pasal "karet" dalam UU Pemilu hanya menghasilkan Presiden dan kepala daerah serta anggota parlemen tidak berkualitas tapi popularitas," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Kamis (30/5).
Kalau UU-nya bagus, lanjut Arbi, pasti akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan kapabilitas.
"UU mendorong orang mencalonkan diri dan pasti menang kalau popularitasnya memadai. Makanya banyak orang-orang yang keblinger ingin maju menjadi pemimpin," ungkapnya.
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan