Pasal Karet

Oleh Dahlan Iskan

Pasal Karet
Dahlan Iskan.

"ILC tidak termasuk yang berselingkuh. Kalau dianggap kurang berani, iya," katanya.

Baca Juga:

Itu seperti mewakili diri saya juga. Untung ada pihak lain yang mengisi 'sudut-sudut kritis' --seperti yang diucapkan Ketua BEM UIN itu.

Kita semua setuju: KUHP peninggalan penjajah Belanda itu harus diganti. Belanda sendiri sudah menggantinya berkali-kali.

Kita belum. Belum ada pemerintahan yang mampu memperbaruinya.

Baru sekarang ini bisa sampai tahap nyaris disahkan. Sayang ada pasal pengganjal.

Di Belanda KUHP lama sudah diganti. Berkali-kali. Dengan yang baru --yang lebih baik.

Jadi, di sini, bukan hanya soal mengganti. Namun juga apakah lebih baik.

Maka pendapat saya juga sama: sahkan saja KUHP itu. Segera. Asal --seperti kata DR Andi Irmanputra-- cabut itu pasal kolonial baru. "Negara ini tidak akan runtuh kalau pasal itu dicabut.”

Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News