Pasal Karet
Oleh Dahlan Iskan

"ILC tidak termasuk yang berselingkuh. Kalau dianggap kurang berani, iya," katanya.
Itu seperti mewakili diri saya juga. Untung ada pihak lain yang mengisi 'sudut-sudut kritis' --seperti yang diucapkan Ketua BEM UIN itu.
Kita semua setuju: KUHP peninggalan penjajah Belanda itu harus diganti. Belanda sendiri sudah menggantinya berkali-kali.
Kita belum. Belum ada pemerintahan yang mampu memperbaruinya.
Baru sekarang ini bisa sampai tahap nyaris disahkan. Sayang ada pasal pengganjal.
Di Belanda KUHP lama sudah diganti. Berkali-kali. Dengan yang baru --yang lebih baik.
Jadi, di sini, bukan hanya soal mengganti. Namun juga apakah lebih baik.
Maka pendapat saya juga sama: sahkan saja KUHP itu. Segera. Asal --seperti kata DR Andi Irmanputra-- cabut itu pasal kolonial baru. "Negara ini tidak akan runtuh kalau pasal itu dicabut.”