Pasal Kretek Akhirnya Dihapus Dari RUU Kebudayaan

Pasal Kretek Akhirnya Dihapus Dari RUU Kebudayaan
Ketua Komisi X Teuku Riefky. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi X DPR RI akhirnya menghapus pasal kretek dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan. Keputusan diambil setelah Komisi X melakukan rapat, Rabu (14/10).

“Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional,” terang Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya.

Sebelumnya, pasal kretek sempat menjadi polemik setelah rapat Badan Legislasi pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan. 

“Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut. Hal ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU,” sambung Wasekjen DPP PD, Dapil Aceh-1.

Dasar hukum untuk mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. (jos/jpnn)

 

 


JAKARTA – Komisi X DPR RI akhirnya menghapus pasal kretek dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan. Keputusan diambil setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News