Pasal 'Lapindo' di UU APBNP 2012 Digugat ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pasal yang mengatur tentang uang negara untuk menanggulangi lumpur Lapindo itu dianggap menyalahi konstitusi.
Selasa (29/5), Letjen (Purn) Marinir Suharto, S Setiadi dan Ali Azhar mendaftarkan uji materil pasl 18 UU APBNP2012 ke MK. Menurut Ali Azhar, dirinya selaku pembayar pajak merasa keberatan dengan pengalokasian uang negara untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Azhar menegaskan, uang dari hasil pajak semestinya dikembalikan untuk kesejahteraan wajib pajak “Tapi ini digunakan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” kata Azhar kepada wartawan di MK.
Azhar pun menganggap pasal 18 UU APBNP 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 c dan d UUD 1945. Untuk memperkuat gugatannya, Azhar juga menyertakan sejumlah bukti termasuk buku karagannya yang berjudul ‘Konspirasi SBY dan Bakrie.
JAKARTA - Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas