Pasal 'Lapindo' di UU APBNP 2012 Digugat ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pasal yang mengatur tentang uang negara untuk menanggulangi lumpur Lapindo itu dianggap menyalahi konstitusi.
Selasa (29/5), Letjen (Purn) Marinir Suharto, S Setiadi dan Ali Azhar mendaftarkan uji materil pasl 18 UU APBNP2012 ke MK. Menurut Ali Azhar, dirinya selaku pembayar pajak merasa keberatan dengan pengalokasian uang negara untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Azhar menegaskan, uang dari hasil pajak semestinya dikembalikan untuk kesejahteraan wajib pajak “Tapi ini digunakan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” kata Azhar kepada wartawan di MK.
Azhar pun menganggap pasal 18 UU APBNP 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 c dan d UUD 1945. Untuk memperkuat gugatannya, Azhar juga menyertakan sejumlah bukti termasuk buku karagannya yang berjudul ‘Konspirasi SBY dan Bakrie.
JAKARTA - Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024