Pasal 'Lapindo' di UU APBNP 2012 Digugat ke MK

Pasal 'Lapindo' di UU APBNP 2012 Digugat ke MK
Pasal 'Lapindo' di UU APBNP 2012 Digugat ke MK
Lantas mengapa gugatan baru didaftarkan saat ini? Ia beralasan, selama ini ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo tidak dimasukkan dalam UU APBN.

 

“Walapun sejumlah pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo telah dikucurkan sejak 2006, tapi tidak pernah ditetapkan dalam undang-undang, tapi sekarang dimasukkan secara eksplisit,” terangnya.(ras/jpnn)

JAKARTA - Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News