Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK
Selasa, 25 September 2012 – 19:27 WIB
"Langkah ketiga, kemungkinan MK akan membatalkan hasil revisi UU tersebut karena menyurutkan upaya memerangi korupsi dalam penegakan hukum dan keadilan?" harapnya.
Sebelumnya mengapung sejumlah klausul yang dikuawatirkan melemahkan KPK antara lain penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan (PN). Penuntutan diserahkan ke Kejagung, dan akan adanya wewenang KPK mengeluarkan SP3. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana melemahan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dengan memboncengi revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direktur Operasional Jasa Raharja Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-78 Bhayangkara
- Buzzohero Raih Silver Agency of The Year Dari TikTok Awards
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- Ribuan Honorer di Pemprov Kaltim Berpeluang Jadi ASN di 2024
- Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini