Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK
Selasa, 25 September 2012 – 19:27 WIB
"Langkah ketiga, kemungkinan MK akan membatalkan hasil revisi UU tersebut karena menyurutkan upaya memerangi korupsi dalam penegakan hukum dan keadilan?" harapnya.
Sebelumnya mengapung sejumlah klausul yang dikuawatirkan melemahkan KPK antara lain penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan (PN). Penuntutan diserahkan ke Kejagung, dan akan adanya wewenang KPK mengeluarkan SP3. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana melemahan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dengan memboncengi revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua