Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK
Selasa, 25 September 2012 – 19:27 WIB

Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK
"Langkah ketiga, kemungkinan MK akan membatalkan hasil revisi UU tersebut karena menyurutkan upaya memerangi korupsi dalam penegakan hukum dan keadilan?" harapnya.
Sebelumnya mengapung sejumlah klausul yang dikuawatirkan melemahkan KPK antara lain penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan (PN). Penuntutan diserahkan ke Kejagung, dan akan adanya wewenang KPK mengeluarkan SP3. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana melemahan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dengan memboncengi revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional