Pasal Makar Perlu Direvisi
Selasa, 02 November 2010 – 08:30 WIB
Ia mencontohkan, seperti kasus Buchtar Tabuni, Sebbi Sambom, Philep Karma dan beberapa tersangka lainnya yang hanya menggelar ujuk rasa dengan membawa spanduk yang bertulisakan protes yang sifatnya aspirasi hak politik, langsung dikenakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal makar, padahal mereka sedang menyampaikan aspirasi politik.
Baca Juga:
"Penyidik maupun jaksa perlu mencermati lagi apa isi pasal makar yang tercantum dalam KUHP karena pasal makar yang tercantum tersebut merupakan bawaan dari hukum belanda yang dipakai pada saat menjajah di Indonesia. Pasal makar waktu itu hanya dikenakan bagi para pejuang yang melakukan aksi melawan penjajah," katanya.
Setiap putusan hukuman makar ini juga selalu menunggu amar putusan dari Kejaksaan Agung, padahal Kejaksaan Agung tidak tahu menahu apa sebenarnya yang disampaikan oleh para tersangka ini yang terkait dengan apsirasi hak politik mereka.
Dalam diktum (a) Undang-udanng no. 9 tahun 1998 disebutkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 dan deklarasi universal hak asasi manusia.
JAYAPURA - Aktivis LSM yang biasa mengadvokasi kasus-kasus makar di Papua, Johanis Maturbongs mengajurkan agar pasal-pasal makar perlu dipertimbangkan
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut