Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2
Jumat, 03 April 2020 – 09:41 WIB
![Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/20/honorer-k2-mengikuti-rapat-kerja-komisi-ii-dpr-dengan-menpanrb-dan-bkn-foto-ricardojpnn-91.png)
Honorer K2 mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan MenpanRB dan BKN. Foto: Ricardo/JPNN
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya. (fat/jpnn)
RUU Revisi UU ASN memuat sejumlah pasal yang menyangkut nasib para honorer, baik honorer K2 maupun tenaga kontrak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK