Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
Selasa, 30 Juli 2024 – 14:26 WIB
b. mengumumkan pengadaan Pegawai ASN secara terbuka;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;
e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK;
f. melaksanakan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;
g. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK;
h. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB untuk pengadaan PNS;
i. mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; dan-
Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.
BERITA TERKAIT
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin