Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
(6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Pasal 42
Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Simak Jawaban 2 Pejabat soal Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
- Pelamar CPNS 2024 Mengajukan Sanggahan Wajib Tahu Hal Penting Ini
- Ribuan Pelamar CPNS 2024 Masih Punya Kesempatan
- Inilah Formasi CPNS 2024 yang jadi Rebutan Lulusan SMA SMK
- Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer