Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
Honorer Punya Sertifikat Kompetensi Mendapat Tambahan Nilai
PermenPANRB No 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024 juga mengatur bahwa honorer yang memiliki sertifikat kompetensi mendapatkan tambahan nilai.
Pasal 43
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(2) Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi Pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.
Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.
- PPPK 2024, Ahmad Yani: Insya Allah Honorer Lulus Administrasi Masuk Formasi
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Berebut Ratusan Formasi, Pak Fatah Mengucapkan Selamat
- Perkiraan Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Honorer, Tolong Hadapi Tes PPPK dengan Tenang
- 1.818 Honorer Tanah Bumbu Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Pesan Pak Rusdiansyah
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus