Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
Sudah terbit PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;

d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.

(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.

Demikian beberapa ketentuan di PermenPANRB 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer calon pelamar PPPK 2024. (sam/jpnn)

Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News