Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.
Demikian beberapa ketentuan di PermenPANRB 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer calon pelamar PPPK 2024. (sam/jpnn)
Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS