Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional

Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

INDEF melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.

Hasil perhitungan INDEF menunjukkan bahwa kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun.

Sementara, pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp34,1 triliun.

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi.

PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau.

"Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sentra penghasil tembakau varian virginia.

Sementara, perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menekankan suara petani cengkeh seringkali tidak didengarkan oleh Pemerintah, padahal sebanyak 95% produksi cengkeh diserap oleh industri tembakau, dan kehadiran pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak pada penyerapan cengkeh tersebut.

Pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News