Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Selasa, 18 Januari 2011 – 02:02 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Wello yang pernah diperkarakan karena dituduh mencemarkan nama baik itu mempersoalkan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun atas permohonan itu, majelis hakim meminta agar permohonan diperbaiki dan uraiannya dipertajam. Ketua Panel Hakim MK, Akil Mochtar meminta permohonan juga dilengkapi bukti-bukti dokumen maupun saksi-saksi yang berkompenten untuk mendukung permohonan uji materil pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP itu. "Majelis memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan," ucap Akil.
Senin (17/1), MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan Alias Wello yang diregister dengan nomor No.1/PUU-IX/2011 itu disidangkan oleh panel hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar.
Baca Juga:
Kuasa hukum Alias wello, Syamsudin Daeng Rani, menyatakan bahwa pasal 310 KUHAP itu merupakan pasal karet yang kerap dikaitkan dengan pasal-pasal penistaan seperti pasal 311, 315 dan 355 KUHP. "Pasal tersebut harus dicabut karena kerap digunakan pihak tertentu ataupun negara untuk menjerat lawan-lawan politik," ujar Syamsudin. Alias Wello juga hadir pada persidangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!