Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Selasa, 18 Januari 2011 – 02:02 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Wello yang pernah diperkarakan karena dituduh mencemarkan nama baik itu mempersoalkan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun atas permohonan itu, majelis hakim meminta agar permohonan diperbaiki dan uraiannya dipertajam. Ketua Panel Hakim MK, Akil Mochtar meminta permohonan juga dilengkapi bukti-bukti dokumen maupun saksi-saksi yang berkompenten untuk mendukung permohonan uji materil pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP itu. "Majelis memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan," ucap Akil.
Senin (17/1), MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan Alias Wello yang diregister dengan nomor No.1/PUU-IX/2011 itu disidangkan oleh panel hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar.
Baca Juga:
Kuasa hukum Alias wello, Syamsudin Daeng Rani, menyatakan bahwa pasal 310 KUHAP itu merupakan pasal karet yang kerap dikaitkan dengan pasal-pasal penistaan seperti pasal 311, 315 dan 355 KUHP. "Pasal tersebut harus dicabut karena kerap digunakan pihak tertentu ataupun negara untuk menjerat lawan-lawan politik," ujar Syamsudin. Alias Wello juga hadir pada persidangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
BERITA TERKAIT
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer