Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Selasa, 18 Januari 2011 – 02:02 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Namun oleh pengadilan Negeri Tanjungpinang, Alias Wello dihukum masa percobaan selama enam bulana. Karena tak puas dengan putusan PN Tanjungpinang, Alias Wello mengajukan kasasi ke MA.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat