Pasal Penghinaan Presiden Bikin Anak Buah Prabowo Ngeri
Rabu, 07 Februari 2018 – 14:07 WIB

Ketua Umum PP Satria Moh. Nizar Zahro. Foto: Istimewa
"Atas perjuangan para aktivis, Pasal 134, 136 dan 137 KUHP berhasil dihapus melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi," sebut anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
Jika revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara maka hal itu sama saja mundur ke era Orde Baru.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Prabowo Gelar Griya Lebaran di Istana, Masyarakat Boleh Datang
- Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan