Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Selasa, 09 April 2013 – 14:23 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. "Mungkin saja orang mengkritik presiden itu sudah dianggap menghina, padahal ya memang presiden itu harus bisa dikritik," ujarnya.
"Saya pikir step back ya, kalau kita mau mencantumkan kembali di dalam KUHP. Karena sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fatwa saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Bekas Wakil Ketua DPR RI tiu menambahkan, pasal penghinaan terhadap kepala negara berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasalnya, sulit membedakan antara penghinaan dengan kritik.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta