Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Selasa, 09 April 2013 – 14:23 WIB
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. "Mungkin saja orang mengkritik presiden itu sudah dianggap menghina, padahal ya memang presiden itu harus bisa dikritik," ujarnya.
"Saya pikir step back ya, kalau kita mau mencantumkan kembali di dalam KUHP. Karena sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fatwa saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Bekas Wakil Ketua DPR RI tiu menambahkan, pasal penghinaan terhadap kepala negara berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasalnya, sulit membedakan antara penghinaan dengan kritik.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan