Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Selasa, 09 April 2013 – 14:23 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut adalah kemunduran bagi demokrasi Indonesia. "Mungkin saja orang mengkritik presiden itu sudah dianggap menghina, padahal ya memang presiden itu harus bisa dikritik," ujarnya.
"Saya pikir step back ya, kalau kita mau mencantumkan kembali di dalam KUHP. Karena sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fatwa saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Bekas Wakil Ketua DPR RI tiu menambahkan, pasal penghinaan terhadap kepala negara berpotensi dimanfaatkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasalnya, sulit membedakan antara penghinaan dengan kritik.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'
- Gubri Wahid Ancam Copot Pejabat yang Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
- Rekrutmen Eks Lion Air Picu Protes Keras dari Karyawan Garuda, Dinilai Tidak Transparan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Akses Masuk DPR Digembok Ketika Puan Ketok Palu Mengesahkan RUU TNI