Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Selasa, 09 April 2013 – 14:23 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Fatwa sendiri menilai kritik tidak selamanya negatif dalam sistem demokrasi. Ia menuturkan, kritik konstruktif yang didasari rasa tanggung jawab merupakan merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah. Hal ini sah dan dianggap sudah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Nah, dukungan-dukungan itu bisa diberikan bukan hanya mendukung secara formal, tapi kritikan-kritikan konstruktif yang positif. Itu juga bentuk dukungan di negara dalam sistem Demokrasi," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil