Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Selasa, 09 April 2013 – 14:23 WIB
Fatwa sendiri menilai kritik tidak selamanya negatif dalam sistem demokrasi. Ia menuturkan, kritik konstruktif yang didasari rasa tanggung jawab merupakan merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah. Hal ini sah dan dianggap sudah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Nah, dukungan-dukungan itu bisa diberikan bukan hanya mendukung secara formal, tapi kritikan-kritikan konstruktif yang positif. Itu juga bentuk dukungan di negara dalam sistem Demokrasi," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo