Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi

Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Pasal Penghinaan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi
Fatwa sendiri menilai kritik tidak selamanya negatif dalam sistem demokrasi. Ia menuturkan, kritik konstruktif yang didasari rasa tanggung jawab merupakan merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah. Hal ini sah dan dianggap sudah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Nah, dukungan-dukungan itu bisa diberikan bukan hanya mendukung secara formal, tapi kritikan-kritikan konstruktif yang positif. Itu juga bentuk dukungan di negara dalam sistem Demokrasi," tandasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPD RI, AM Fatwa menyayangkan dicantumkannya kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP. Menurutnya, hal tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News