Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Harapan Bamsoet

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pasal penghinaan kepala negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dalam pembahasan. Menurutnya, DPR akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang menimbulkan polemik itu.
“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja (Panitia Kerja, red) RUU KUHP,” ujar Bambang di DPR, Rabu (7/2).
Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Pasal 238 Rancangan KUHP memuat dua ayat.
Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Karena itu Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. “Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkas mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu.(ara/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pasal penghinaan kepala negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dalam pembahasan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif