Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara merespons polemik terkait pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draft RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Politikus NasDem itu menilai pasal penghinaan presiden tersebut tidak mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapa pun tentu dilarang," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/6).
Dia juga mengatakan siapa pun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial terhadap orang lain merupakan perilaku yang salah.
Terkait pasal penghinaan di RKUHP itu, Sahroni berharap dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat.
"Saya maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden atau DPR saja, tetapi untuk semua warga negara. Jadi, jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturan yang jelas," ucap Sahroni.
Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengatakan pasal itu juga tidak menghalangi masyarakat menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
“Siapa pun tetap bisa menyampaikan kritik terhadap pemerintah karena kritikan itu sifatnya membangun. Jadi, itu bebas saja selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoaks," pungkas Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang