Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
Rabu, 09 Juni 2021 – 22:09 WIB

Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI
Namun demikian, Sahroni masih menunggu draft RKUHP tersebut dari pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal secara mendetail.
"Perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini klir dan tidak menjadi pasal karet," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa