Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni

Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

Namun demikian, Sahroni masih menunggu draft RKUHP tersebut dari pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal secara mendetail.

"Perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini klir dan tidak menjadi pasal karet," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News