Pasal Penghinaan Presiden Muncul lagi, Padahal Sudah Dibatalkan MK, Yasonna Jawab Begini

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab kenapa pasal penghinaan presiden/wakil presiden muncul lagi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Pembatalan dilakukan setelah MK menerima permohonan uji materi yang diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Kini, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden muncul kembali dalam RKUHP.
Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden yang diatur dalam RKUHP kali ini, berbeda dari sebelumnya.
Yasonna menyebut pasal penghinaan yang diatur dalam RKUHP merupakan delik aduan.
Ia juga menyebut aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia.
Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP, padahal telah dibatalkan MK, Yasonna bilang begini.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU