Pasal Penghinaan Presiden Muncul lagi, Padahal Sudah Dibatalkan MK, Yasonna Jawab Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab kenapa pasal penghinaan presiden/wakil presiden muncul lagi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Pembatalan dilakukan setelah MK menerima permohonan uji materi yang diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Kini, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden muncul kembali dalam RKUHP.
Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden yang diatur dalam RKUHP kali ini, berbeda dari sebelumnya.
Yasonna menyebut pasal penghinaan yang diatur dalam RKUHP merupakan delik aduan.
Ia juga menyebut aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia.
Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP, padahal telah dibatalkan MK, Yasonna bilang begini.
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold