Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.
Alasannya, pada 2006 pasal itu sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Minggu (14/4).
Dijelaskan Neta, pada 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi