Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.
Alasannya, pada 2006 pasal itu sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Minggu (14/4).
Dijelaskan Neta, pada 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin